Untuk masa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2012 sudah bisa dilakukan dengan mengambil SPPT PBB tahun 2012 di Bendahara RT 01/12 Sekata, yaitu Bapak Agus Purnawan, yang sekarang beralamat sementara di Jl. Sedap Malam IV no. 17 atau rumah Bapak Cecep Komaruddin yang lama.
Berikut adalah Pemberitahuan Bapak Ketua RT 01/12 Sekata, Bapak DjokoSuhartono via Status Facebook Group Sekata :
Pemberitahuan PBB sudah ada di Pengurus SEKATA,
Trims
DjokoSuhartono
Berikut adalah Pemberitahuan Bapak Ketua RT 01/12 Sekata, Bapak DjokoSuhartono via Status Facebook Group Sekata :
Pemberitahuan PBB sudah ada di Pengurus SEKATA,
- Bagi yang ingin melakukan pembayaran sendiri bisa langsung diambil di Bendahara Bapak Agus Purnawan yang saat ini tinggal sementara di Jl. Sedap Malam IV/17 (Rumah Bapak Cecep Komarudin), Hp. 08111779395.
- Pembayaran (yg saya tahu) bisa dilakukan di Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA baik via loket, ATM, maupun internet Banking.
- Seperti tahun2 sebelumnya bahwa pengambilan Pemberitahuan PBB ini dikenakan biaya APPKD yang saat ini besarnya (kebanyakan) Rp. 20.000, ada juga yang Rp. 30.000.
- Khusus Rumah tertentu (hook) Pemberitahuan PBB tidak ada di Pengurus Sekata (seperti tahun2 sebelumnya).
- Untuk pembayaran secara kolektif bisa dibicarakan dengan Bendahara.
Trims
DjokoSuhartono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar