Berikut adalah beberapa hal tentang penertiban pemakaman, yang perlu diketahui oleh warga komplek pertanian atsiri permai citayam, dikutip dari surat edaran hasil rapat RW 012 atsiri permai yang bertempat di Rumah Pintar Atsiri Permai, sbb:
a. Setiap Kepala Keluarga (KK) diwajibkan membayar iuran Pokok Pemakaman (untuk mendapatkan Sertifikat Pemakaman bahwa keluarganya berhak dimakamkan di komplek atsiri permai) dengan ketentua sebagai berikut :
c. Setiap ahli waris yang keluarganya telah dimakamkan di TPU Atsiri Permai, wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5000,- per makam atau Rp. 60.000,- pertahun.
d. Bagi warga luar yang tidak berdomisili tetap/menetap di komplek atsiri permai, yang kebetulan wafat dan mempunyai keluarga di komplek atsiri permai dapat secara terbatas dimakamkan di TPU Atsiri Permai apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat (tidak boleh diwakilkan) dan dengan membayar Rp. 2.500.000,- per jenazah/ahli waris.
e. Bagi ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut selama dua tahun, maka makam keluarganya tersebut akan ditumpuk dengan orang lain.
f. Bagi petugas pemeliharaan makam, diberikan honorarium per bulan yang dibayarkan dari kas RW 012 sesuai dengan kemampuan keuangan RW 012 yang ditetapkan oleh peraturan RW 012 Desa Ragajaya.
g. Bagi warga yang pindah domisili dari komplek Atsiri Permai, maka hak pemakamannya batal dengan sendirinya dan apabila sudah membayar iuran pokok pemakaman, iuran tersebut tidak dapat dikembalikan dan menjadi kas RW 012 yang diperuntukan sebagai pemeliharaan TPU Atsiri Permai.
h. Ketua RW 012 Desa Ragajaya perlu membuat surat edaran mengenai berapa biaya untuk proses penggalian kubur dan pemakaman, proses pemandian, mengkafani dan mensholatkan yang dilakukan oleh amil agar lebih tertib.
a. Setiap Kepala Keluarga (KK) diwajibkan membayar iuran Pokok Pemakaman (untuk mendapatkan Sertifikat Pemakaman bahwa keluarganya berhak dimakamkan di komplek atsiri permai) dengan ketentua sebagai berikut :
- Keluarga Inti (ayah, ibu, anak) sebesar Rp. 150.000,-
- Keluarga Besar (keluarga Inti + mertua, adik/ipar) sebesar Rp. 250.000,-
- Iuran Pokok tersebut hanya dikenakan satu kali bayar yang dapat dicicil sebanyak tiga kali sampai Agustus 2012
c. Setiap ahli waris yang keluarganya telah dimakamkan di TPU Atsiri Permai, wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5000,- per makam atau Rp. 60.000,- pertahun.
d. Bagi warga luar yang tidak berdomisili tetap/menetap di komplek atsiri permai, yang kebetulan wafat dan mempunyai keluarga di komplek atsiri permai dapat secara terbatas dimakamkan di TPU Atsiri Permai apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua RT dan RW setempat (tidak boleh diwakilkan) dan dengan membayar Rp. 2.500.000,- per jenazah/ahli waris.
e. Bagi ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut selama dua tahun, maka makam keluarganya tersebut akan ditumpuk dengan orang lain.
f. Bagi petugas pemeliharaan makam, diberikan honorarium per bulan yang dibayarkan dari kas RW 012 sesuai dengan kemampuan keuangan RW 012 yang ditetapkan oleh peraturan RW 012 Desa Ragajaya.
g. Bagi warga yang pindah domisili dari komplek Atsiri Permai, maka hak pemakamannya batal dengan sendirinya dan apabila sudah membayar iuran pokok pemakaman, iuran tersebut tidak dapat dikembalikan dan menjadi kas RW 012 yang diperuntukan sebagai pemeliharaan TPU Atsiri Permai.
h. Ketua RW 012 Desa Ragajaya perlu membuat surat edaran mengenai berapa biaya untuk proses penggalian kubur dan pemakaman, proses pemandian, mengkafani dan mensholatkan yang dilakukan oleh amil agar lebih tertib.